TATACARA PENGESAHAN PERKAWINAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME
DASAR PERKAWINAN
- Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (Bab I Pasal 2 UU Perkawinan No.1/1974)
- Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Bab I Pasal 1 UU Perkawinan No.1/1974)
- Pada dasarnya Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah perkawinan monogami, yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan yang saling mencintai. Seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri demikian pula seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
- Kecuali apabila dalam kelompok/komunitas adat dari penghayat kepercayaan tersebut mengijinkan perkawinan poligami.
PIHAK PIHAK TERKAIT AGAR PERKAWINAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN DINYATAKAN SAH SECARA HUKUM NEGARA R.I.
- Calon Pengantin Laki Laki & Perempuan
- Orangtua/Wali Calon Pengantin Laki Laki & Perempuan
- 2 (dua) orang Saksi
- Pemuka Penghayat Kepercayaan
- Petugas Pencatatan Sipil
PERSYARATAN & PROSEDUR UMUM
- Kedua calon pengantin adalah Penghayat Kepercayaan thd Tuhan YME, dimana pada kolom agama di KTP dikosongkan.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah sesuai UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pemerintah yg terkait.
- Melaksanakan Pengesahan Perkawinan yang disaksikan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan Thd Tuhan YME dan mendapatkan Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan.
- Mencatatkan Perkawinan ke Kantor/Petugas Catatan Sipil untuk mendapatkan Akta Perkawinan.
PROSEDUR ADMINISTRASI PERKAWINAN YANG DILAKSANAKAN OLEH MLKI / ORGANISASI KEPERCAYAAN
- Calon Pengantin membuat Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan kepada Pemuka Penghayat Kepercayaan.
- Pemuka Penghayat Kepercayaan membuat Tanda Terima Surat Permohonan.
- Apabila Calon Pengantin membutuhkan bantuan untuk mengurus surat-surat di aparat terkait (RT/RW/Kelurahan), maka Pengurus Daerah dapat membuatkan Surat Pengantar atau membantu menemani ke instansi tersebut.
- Pemuka Penghayat Kepercayaan melaporkan rencana perkawinan tersebut kepada Pengurus Pusat dan meminta Nomor Surat Perkawinan, karena sistem penomoran surat perkawinan sebaiknya dibuat oleh Pengurus Pusat Organisasi.