PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

LATAR BELAKANG

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga (KK), Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

LANGKAH LANGKAH

  1. Bagi Pengahayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang datanya sudah ada dalam database Kependudukan, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencetakkan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan data yang sudah ada setelah penduduk mengisi formulir F-1.68 yaitu surat Pemohon Pencetakan KK
  2. Dalam hal penduduk akan merubah data dari agama menjadi kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penduduk terlebih dahulu mengisi formulir F-1.69 yaitu Surat Pernyataan Perubahan Agama menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Melampirkan formulir F-1.71 yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Dalam hal penduduk akan merubah data dari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi agama, penduduk terlebih dahulu mengisi formulir F-1.70 yaitu Surat Pernyataan Perubahan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi Agama  sebagai mana contoh disamping dan melampirkan fotocopy salinan surat keterangan dari pemuka agama sebagai persyaratan perubahan elemen data agama sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Permendagri nomor 74 Tahun 2015.

REGULASI

  1. Permendagri-118-tahun-2017-tentang-blangko-kk Edaran Dukcapil ke UPT ttg Penerbitan KK Kepercayaan Sosialisasi Penerbitan KK Penghayat kepercayaan
  2. Surat Edaran Dukcapil ke UPT ttg Penerbitan KK Kepercayaan
  3. Sosialisasi Penerbitan KK Penghayat kepercayaan